Oleh: elhaidar | 22 Juni 2010

PATEN kan MEREK Cuma Rp. 100 Ribuan

Didalam istilah HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Nama merupakan sebuah Merek yang tentu saja dapat didaftarkan serta dilindungi oleh Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal HKI – Dept. Hukum & HAM RI. Pada saat ini, setiap perusahaan diberikan kebebasan dan kesempatan untuk dapat melindungi HKI yang diciptakannya, sehingga tidak ditiru oleh pihak lainnya.

Disamping itu, berdasarkan perkembangan jaman yang semakin sulit untuk mencari uang, banyak pihak yang tidak mau susah-susah untuk membangun perusahaan dari awal, dengan cara mendaftarkan terlebih dahulu Merek yang dimiliki oleh pihak lainnya, dengan syarat Merek tersebut belum didaftarkan oleh pihak pemilik Merek yang sebenarnya. Kalau begitu, siapa yang rugi? Tentu saja, pemilik Merek yang sebenarnya, karena sudah membangun dari awal, bahkan dari belum ada menjadi terkenal, lalu disaat terkenal, Merek tersebut didaftarkan terlebih dahulu oleh orang yang tidak beritikad baik, sehingga pemilik Asli dari Merek tersebut tidak bisa mendaftarkan dan melindunginya.

Oleh sebab itu, sebelum terlambat, segera lakukan Pendaftaran, Perpanjangan HKI yang Anda miliki, seperti : PATEN (Perlindungan Inovasi bidang Teknologi), MEREK (Perlindungan terhadap nama, slogan, tagline, motto, visi misi), HAK CIPTA (Perlindungan terhadap logo, gambar, maskot, lambang), DESAIN INDUSTRI (Perlindungan terhadap logo, gambar, maskot, lambang yang berbentuk 2, 3, 4 Dimensi atau sesuatu yang bisa berwujud) & LEGALITAS PERUSAHAAN (Pengurusan surat-surat perusahaan, seperti: UD, CV, PT, Yayasan, SIUP, NPWP, TDP, Perjanjian Bisnis).

Harga Hemat hanya Rp. 100 Ribuan
Ditengah situasi perekonomian Indonesia yang tidak menentu, Dream ID Patent sangat peduli dengan Anda. Kami memberikan terobosan yang sangat menarik bagi Anda para pengusaha yang hendak mematenkan produk perusahaan Anda, yaitu : Paten Merek Rp. 100 RIbuan, Paten Teknologi Rp. 1 Jutaan, Paten Karya Cipta (Logo, Gambar) Rp. 100 Ribuan, Paten Desain 3D/4D Rp. 100.000,-, Ijin CV Rp. 200 Ribuan, Ijin Perseroan Terbatas (PT) Rp. 800 Ribuan, SNI Rp. 6 Jutaan, Nomor Barcode Rp. 50 RIbuan. Anda berminat?

Sumber :  http://www.dreamid.com/index3.htm


Tanggapan

  1. kemana saya harus mengurus untuk mematenkan nama dan produk.apa saja syarat dan biaya2nya.bisa tidak saya dibantu ?trims

  2. met pagi.mau nanya kalo bikin baru amdk untuk ijinya apa aja ya pak?untk cv,sni,bpom,paten,kode produk.makasi

  3. mohon informasinya untuk persyaratan, biaya, dll untuk hak paten slogan.thx

  4. met pagi .saya mau minta alamat lengkap dan no hp yg bisa di hubungi?
    thank

  5. mohon diemailkan ke saya mengenai segala macam persyaratan, prosedur termasuk biaya dan contact person anda via email. Terima kasih.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 37 pengikut lainnya.